ENREKANG, SOLUSINEWS.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Enrekang senantiasa melakukan kegiatan tera di beberapa pasar.
Selain itu dilakukan juga di sejumlah tempat transaksi jual-beli lain di wilayah Kabupaten Enrekang.
Kabid Metrologi Disperindag Enrekang, Ansiri, menjelaskan pentingnya melakukan tera produk yang dijual atau dipasarkan pelaku usaha agar tak merugikan konsumen.
Sasaran tera adalah semua unsur yang melakukan transaksi dengan menggunakan alat ukur atau alat takar.
Baik kegiatan jual beli setiap hari maupun hanya melakukan transaksi jual beli sekali dalam setahun.
Ia menjelaskan, tujuan dilakukannya tera ulang untuk menjamin kebenaran pengukuran pada alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
Selain itu perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu sebesar apa denda dan sanksi hukum bagi pedagang yang bermain dengan timbangan mereka.
Sasaran sosialisasi tera ulang mencakup 12 kecamatan di Enrekang dan di tempat-tempat lain seperti SPBU dan sebagainya.
Jangkauan Bidang Metrologi ini sangat luas, bukan saja di pasar-pasar tetapi semua yang melakukan transaksi dengan menggunakan takaran.(*)







