Tarif PPN 11 % Berlaku Mulai April 2022, Ini 6 Contoh Perhitungan PPN Belanja Barang-Jasa Pemerintah

ilustrasi perpajakan

Sebenarnya, Pasal 7 ayat (2a) UU HPP menyatakan bahwa batas peredaran bruto tidak kena pajak bagi orang pribadi pengusaha (Wajib Pajak Orang Pribadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018) adalah atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500.000.000.

Aturan ini tidak berlaku untuk Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan.

Namun, sepanjang belum ada peraturan pelaksanaannya, maka instansi pemerintah tetap harus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.

Kemudian yang perlu dicatat adalah :

Bacaan Lainnya
  • Apabila PPN dihitung dengan 11/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila PPN dihitung dengan 10%, maka harus dikalikan DPP.
  • Apabila PPh Pasal 22 dihitung dengan 1,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 1,5%, maka harus dikalikan DPP.
  • Apabila PPh Pasal 23 dihitung dengan 2/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 2%, maka harus dikalikan DPP.
  • Apabila PPh Final Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan 0,5/111, maka harus dikalikan nilai belanja termasuk PPN, bukan dikalikan DPP, tetapi apabila dihitung dengan 0,5%, maka harus dikalikan DPP.

Berikut 6 contoh perhitungan PPN dan PPh belanja barang/jasa pemerintah :

Contoh 1

Instansi pemerintah belanja BKP dengan total Rp 11 juta dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut ?

  1. Belanja Rp 11 juta, ini berarti 111% karena di dalamnya ada PPN 11%.
  2. DPP adalah 100/111 x Rp 11 juta = Rp 9.909.910.
  3. PPN 11/111 x Rp 11 juta = 11% x Rp 9.909.910 = Rp 1.909.090.
  4. PPh Pasal 22 adalah 1,5/111 x Rp 11 juta = 1,5% x Rp 9.909.910 = Rp 148.649.

Contoh 2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *