Panduan Lengkap Menjadi PKP: Berkas Wajib dan Tips Jitu untuk Badan Usaha

ilustrasi perpajakan

PENGUSAHA Kena Pajak atau umum disingkap PKP adalah istilah dalam sistem perpajakan Indonesia yang merujuk pada pengusaha, baik individu maupun badan usaha, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beberapa kemudahan dan fasilitas yang dimiliki oleh PKP dalam transaksi bisnis antara lain dapat menerbitkan faktur pajak yang menjadi syarat penting dalam sejumlah kerjasama maupun transaksi bisnis baik dalam akses tender pengadaan kegiatan jasa maupun barang dengan lembaga pemerintah maupun swasta.

Selain itu, dengan bertatus PKP memberi peluang perusahaan atau badan usaha untuk masuk ke pasar yang lebih besar dan lebih formal.

Olehnya, untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya tidak terlalu rumit, tapi perlu ketelitian agar pengukuhan berjalan lancar.

Bacaan Lainnya

Sebelum badan usaha dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan. Kelengkapan berkas ini menjadi penentu utama apakah permohonan akan diterima atau ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Permohonan Pengukuhan PKP saat ini pun dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax. Selain itu, bila merasa kurang memahami penggunaan aplikasi Coretax, pemohon bisa langsung datang ke KPP yang ada di daerah domisili kamu untuk mendapatkan panduan langsung dalam pengajuan hingga pengukuhan sebagai PKP.

Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan, beserta penjelasan singkatnya:

 1. Formulir PKP (Ttd pengurus + stempel)

Formulir pengajuan/permohonan PKP ini dapat diperoleh melalui proses pengajuan di aplikasi coretax atau didapatkan di kantor KPP setempat.

Formulir ini nantinya diisi tanda tangan setiap pengurus badan usaha atau perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian badan usaha, misalnya komisaris dan direksi.

Selain itu, Anda perlu menyiapkan stempel badan usaha Anda untuk dicap di formulir tersebut.

Setelah itu, foto formulir yang sudah Anda isi dengan lengkap karena nantinya petugas survei pengukuhan PKP dari KPP akan meminta berkas tersebut dalam bentuk soft file dan hard file (kertas fisik) untuk dilampirkan bersama berkas kelengkapan lainnya.

2. Formulir Permohonan Kode Aktivasi, Permintaan Sertifikat, dan Pernyataan Penggunaan Sertifikat

Berkas-berkas ini juga akan diberikan pihak KPP kepada Anda atau melalui aplikasi Coretax untuk diisi dan diprint.

Jangan lupa setelah diisi, foto utuh dan siapkan berkas asli atau fisiknya bersama berkas kelengkapan lainnya untuk diserahkan kepada petugas survei dari KPP yang akan mengunjungi tempat usaha Anda.

3. Mengisi Surat Pernyataan Usaha Bermaterai

Selain itu, ada juga Surat Pernyataan Usaha yang harus Anda isi. Surat ini membutuhkan materai, tanda tangan pengurus badan usaha, dan stempel.

Foto utuh dan siapkan berkas asli atau fisiknya bersama berkas kelengkapan lainnya untuk diserahkan kepada petugas survei dari KPP.

4. Fotokopi Akta Pendirian dan NPWP Perusahaan

Siapkan fotokopi Akta Pendirian badan usaha/perusahaan dan fotokopi NPWP badan usaha/perusahaan

Jika yang akan di-PKP kan adalah cabang usaha dari perusahaan/kantor pusat, maka yang dilampirkan adalah Surat Penunjukan Cabang usaha/perusahaan dan NPWP kantor pusat perusahaan bersangkutan.

Foto utuh dan siapkan berkas asli atau fisiknya bersama berkas kelengkapan lainnya untuk diserahkan kepada petugas survei dari KPP.

5. Fotokopi SITU/SIUP/TDP/NIB atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan

Cukup lampirkan salah satu dari berkas legalitas izin usaha yang dimiliki. Umumnya yang berlaku saat ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).

Jika jenis usaha tergolong UMKM dan belum memiliki NIB maka boleh cukup melampirkan memiliki Surat Keterangan Tempat Usaha yang dikeluarkan sekurang-kurangnya oleh kelurahan/lurah.

6. Fotokopi KK Pengurus yang Akan Mengambil Sertifikat Pengukuhan PKP

Jika salah satu pengurus badan usaha/perusahaan yang mengurus permohonan PKP maka perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) bersangkutan untuk dilampirkan bersama berkas lainnya.

Foto utuh dan siapkan berkas asli atau fisiknya bersama berkas kelengkapan lainnya untuk diserahkan kepada petugas survei dari KPP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *