Panduan Lengkap Menjadi PKP: Berkas Wajib dan Tips Jitu untuk Badan Usaha

ilustrasi perpajakan

7. Fotokopi KTP (WNI)/KITAB/KITAS (WNA) dan NPWP semua Pengurus yang Tercantum di Akta

Jika pengurus badana usaha/perusahaan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) maka cukup melampirkan fotokopi KTP, sedangkan jika Warga Negara asing (WNA) maka menggunakan KITAB atau KITAS.

Namun perlu diperhatikan, agar NPWP pengurus bertatus aktif karena jika tidak aktif maka biasanya sulit diproses lanjut oleh pihak KPP.

Lalu bagaimana mengetahui status NPWP pribadi aktif atau tidak?

Caranya dengan melakukan pengecekan langsung di KPP atau meminta petugas survei dari KPP mengeceknya.

Bacaan Lainnya

Jika tidak aktif, bagaimana mengaktifkannya ?

Untuk mengaktifkan NPWP pribadi salah satu pengurus, prosesnya hanya bisa dilakukan di kantor pajak setempat atau KPP dengan mengisi formulir surat pengaktifan kembali yang disediakan KPP.

Pengurusan pengaktifan NPWP di KPP ini bisa juga diwakili orang lain atau pengurus lain disertai surat khusus wajib pajak atau surat kuasa yang disiapkan petugas KPP.

8. Melaporkan SPT Tahunan (minimal 2 tahun terakhir)

Semua pengurus badan usaha/perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian harus melampirkan SPT tahunan pribadi minimal dua tahun terakhir.

Jika lengkap, silakan foto utuh dan siapkan fotokopi fisiknya bersama berkas kelengkapan lainnya untuk diserahkan kepada petugas survei dari KPP.

 9. Gambar Denah Menuju Lokasi dan Foto tampak Depan Lokasi Tempat Usaha

Buat gambar denah menuju lokasi tempat usaha dan foto tampak depan lokasi tempat usaha Anda. Hasil print dan fotonya nantinya dikirim kepada petugas survei KPP yang akan mengunjungi tempat usaha Anda, sekaligus sebagai berkas kelengkapan permohonan PKP.

10. Fotokopi Berkas Kepemilikan Tempat Usaha atau Perjanjian Sewa-Menyewa

Jika tempat usaha merupakan properti milik badan usaha/perusahaan sendiri maka siapkan fotokopi berkas kepemilikannya.

Sementara jika bukan aset atau properti milik badan usaha sendiri, tetapi hanya disewa atau pinjam pakai, maka siapkan berkas asli perjanjian sewa atau pinjam pakai bangunan tersebut dilengkapi materai.

Selain itu, ada baiknya tetap menyiapkan salinan/fotokopi akta kepemilikan tempat yang disewa atau pinjam-pakai karena biasanya pihak KPP atau petugas survei PKP akan meminta untuk diperlihatkan bukti kepemilikan atau Sertifikat Hak Milik (SHM) tempat tersebut.

11. Melampirkan Surat Kuasa asli bermeterai 10.000 jika kedatangan ke kantor Pajak Diwakilkan

Jika pengurusan permohonan pengukuhan PKP diwakilkan kepada orang lain maka siapkan surat kuasa asli bermaterai.

 13. Stempel

Siapkan stempel badan usaha/perusahaan karena hampir semua berkas khususnya kertas formulir yang berasal dari KPP perlu ditandatangani dan distempel.

Tips lain agar pengajuan berjalan lancar dan disetujui yaitu pastikan alamat usaha sesuai dengan dokumen dan bisa dikunjungi oleh petugas survei PKP.

Kemudian gunakan email dan nomor telepon yang valid untuk komunikasi dengan pihak atau petugas survei PKP dari KPP/DJP.

Itulah gambaran tentang kelengkapan berkas yang perlu disiapkan untuk mengurus pengajuan PKP badan usaha/perusahaan serta tips-tips yang perlu diketahui.

Semoga bermanfaat dan usahanya lancar gaess!(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *