Contoh 2
Instansi pemerintah belanja JKP dengan total Rp11 juta rupiah dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berapa PPN dan PPh Pasal 23 yang harus dipungut ?
- Belanja Rp 11 juta, ini berarti 111%, karena di dalamnya ada PPN 11%.
- DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
- PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.090.090.
- PPh Pasal 23 adalah 2/111 x Rp11 juta = 2% x Rp9.909.910 = Rp198.198.
Contoh 3
Instansi pemerintah belanja BKP/JKP dengan total Rp 11 juta rupiah. Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi memiliki surat keterangan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Berapa PPN dan PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut?
- Belanja Rp11 juta, ini berarti 111%, karena di dalamnya ada PPN 11%.
- DPP adalah 100/111 x Rp11 juta = Rp9.909.910.
- PPN 11/111 x Rp11 juta = 11% x Rp9.909.910 = Rp1.909.090.
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 0,5/111 x Rp11 juta = 0,5% x Rp9.909.910 = Rp49.550.
Tarif PPN Khusus
Ada kemudahan dan kesederhanaan PPN dengan tarif final untuk barang atau jasa kena pajak tertentu.
Untuk kemudahan dalam pemungutan PPN, atas jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu diterapkan tarif PPN final, misalnya 1%, 2%, 3% atau mungkin 5% dari peredaran usaha, yang akan diatur selanjutnya dengan peraturan menteri keuangan.
Istilah tarif PPN final tersebut dinyatakan dalam Penjelasan UU HPP, “Perubahan materi … dan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai final.”
Hal-hal penting yang harus dicatat apabila PPN-nya final 1% adalah :
Nilai yang terkandung dalam Belanja adalah 101%.
DPP adalah 100/101 x nilai belanja termasuk PPN.
PPN yang harus dipungut adalah 1/101 x nilai belanja termasuk PPN, atau 1% x DPP.
Contoh 4:
Instansi pemerintah belanja BKP dengan total Rp 11 juta rupiah. Atas BKP tersebut dikenakan tarif PPN final 1%. Berapa PPN dan PPh Pasal 22 yang harus dipungut?
- Belanja Rp11 juta, ini berarti 101%, karena di dalamnya ada PPN 1%.
- DPP adalah 100/101 x Rp11 juta = Rp10.891.089.
- PPN adalah 1/101 x Rp11 juta = 1% x Rp10.891.089 = Rp108.911.
- PPh Pasal 22 adalah 1,5/101 x Rp11 juta = 1,5% x Rp10.891.089 = Rp163.366.
Contoh 5:
Instansi pemerintah belanja JKP dengan total Rp11 juta rupiah. Atas JKP tersebut dikenakan tarif PPN final 1%. Berapa PPN dan PPh Pasal 23 yang harus dipungut?
- Belanja Rp11 juta, ini berarti 101%, karena di dalamnya ada PPN 1%.
- DPP adalah 100/101 x Rp11 juta = Rp10.891.089.
- PPN adalah 1/101 x Rp11 juta = 1% x Rp10.891.089 = Rp108.911.
- PPh Pasal 23 adalah 2/101 x Rp11 juta = 2% x Rp10.891.089 = Rp217.822.
Contoh 6:
Instansi pemerintah belanja BKP/JKP dengan total Rp11 juta rupiah. Atas BKP tersebut dikenakan tarif PPN final 1%.
Rekanan memiliki Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai WP Berdasarkan PP No 23 Tahun 2018. Berapa PPN dan PPh Pasal Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipungut ?
- Belanja Rp11 juta, ini berarti 101%, karena di dalamnya ada PPN 1%.
- DPP adalah 100/101 x Rp11 juta = Rp10.891.089.
- PPN adalah 1/101 x Rp11 juta = 1% x Rp10.891.089 = Rp108.911.
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah 0,5/111 x Rp11 juta = 0,5% x Rp10.891.089 = Rp54.455.
Untuk memudahkan perhitungan, silakan unduh file “Cara Hitung Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak” pada halaman artikel berjudul “Contoh Perhitungan PPN 11 % Belanja Barang Instansi Pemerintah” di situs pajak.go.id.
Semoga pemahaman ini membantu tugas instansi pemerintah dalam melakukan pemungutan/pemotongan pajak.
Artikel ini dikutip dari artikel pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Amirul Mukminin, di situs pajak.go.id yang dimuat pada Senin, 4 April 2022.(*)







