Mengenal PPh 23 dalam Transaksi Pengguna dan Penyedia Jasa

ilustrasi (getty image)

SOLUSINEWS.ID – PPh 23 adalah singkatan dari Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.

Singkatnya, PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, maupun hadiah dan penghargaan, yang umumnya dikenakan bagi badan usaha atau usaha perseorangan.

PPh Pasal 23 umumnya berlaku saat terjadi transaksi dilakukan antara pengguna dengan penyedia jasa. Contoh instansi pemerintahan menggunakan jasa sebuah badan usaha tertentu sebagai penyedia jasa.

Bacaan Lainnya

Pihak pengguna jasa atau pemberi penghasilan kemudian memotong penghasilan penyedia jasa sesuai dengan tarif yang berlaku.

Selanjutnya pengguna jasa mengeluarkan atau menerbitkan bukti hasil pemotongan tersebut (PPh) kemudian diserahkan kepada penjual atau penyedia jasa.

Bukti pemotongan PPh 23 itu juga akan dimasukkan ke dalam laporan SPT tahunan masing-masing pihak ke lembaga perpajakan.

Namun, tidak semua pihak dapat memotong atau dikenakan PPh 23. Sementara pihak yang dikenakan PPh 23 umumnya meliputi 2 kategori yaitu Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sementara objek pajak yang bisa dikenakan PPh 23 meliputi sebagai berikut :

  1. Dividen
  2. Royalti
  3. Bunga yang termasuk dengan diskonto, premium, dan imbalan yang terkait dengan pengembalian utang
  4. Hadiah, bonus, penghargaan, dan sejenisnya yang belum dipotong PPh
  5. Uang sewa dan jenis penghasilan lain, kecuali uang sewa dari sumber penghasilan berupa penggunaan harta yang sudah dikenakan PPh seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh
  6. Imbalan untuk jasa teknik, manajemen, konstruksi bangunan, konsultan, dan jenis jasa lain* yang belum dipotong PPh seperti yang dimaksud dalam PPh Pasal 21

Terkait poin 6, disadur dari ayopajak.com, terdapat 62 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *