Mengenal PPh 23 dalam Transaksi Pengguna dan Penyedia Jasa

ilustrasi (getty image)

Ke 62 jenis jasa lainnya itu tercantum dalam peraturan meneteri keuangan (PMK) Nomor  141/PMK.03/2015. Berikut diantaranya 5 ruang lingkup jasa lainnya tersebut :

  • Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
  • Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing service).
  • Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder.
  • Pemasangan internet termasuk sambungannya.
  • Kebersihan atau cleaning service

Tarif Pph 23

Adapun tarif pemotongan PPh 23 jasa adalah sebesar 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa penerima penghasilan yang memiliki NPWP.

Sedangkan jika penerima penghasilan atau penyedia jasa tidak memiliki NPWP maka dikenakan PPh 23 sebesar 4 persen.

Bacaan Lainnya

Badan usaha atau penyedia jasa yang tidak masuk kategori PKP (perusahaan kena pajak) sehingga tidak dapat dikenakan PPN, maka hanya dapat dikenakan PPh 23.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *