Ke 62 jenis jasa lainnya itu tercantum dalam peraturan meneteri keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015. Berikut diantaranya 5 ruang lingkup jasa lainnya tersebut :
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan.
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing service).
- Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamphlet, baliho, dan folder.
- Pemasangan internet termasuk sambungannya.
- Kebersihan atau cleaning service
Tarif Pph 23
Adapun tarif pemotongan PPh 23 jasa adalah sebesar 2 persen dari jumlah bruto atas imbalan jasa penerima penghasilan yang memiliki NPWP.
Sedangkan jika penerima penghasilan atau penyedia jasa tidak memiliki NPWP maka dikenakan PPh 23 sebesar 4 persen.
Badan usaha atau penyedia jasa yang tidak masuk kategori PKP (perusahaan kena pajak) sehingga tidak dapat dikenakan PPN, maka hanya dapat dikenakan PPh 23.(*)







