Mengapa Pemerintah Menjadikan NIK KTP sebagai NPWP ?

ilustrasi KTP sekaligus berfungsi sebagai NPWP.(solusinews.id)

Oleh: Maya Alfiandari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

DALAM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa,

nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk (KTP) akan diintegrasikan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Pasal 2 ayat (1a) UU HPP menyebutkan bahwa  NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga disebutkan pada Pasal 2 ayat (10), yaitu dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat ialah mengapa NIK harus diintegrasikan dengan NPWP ?

Apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan integrasi NIK dan NPWP ? Apa manfaat dan hasil yang diharapkan ?

Pendorong Penerapan Integrasi

Penyebab pertama adalah rasio pajak yang rendah dan shadow economy yang tinggi.

Menurut laporan Bank Dunia (2020) ‘Public Expenditure Review: Spending for Better Results’, rasio pajak Indonesia tercatat 10,2 persen, sekaligus menjadi salah satu yang rendah di antara negara-negara berkembang.

Sementara itu, untuk menghadapi shadow economy diperlukan strategi-strategi seperti yang tercantum pada Strategies of tax administrations to tackle the shadow economy (Shining Light on the  Shadow Economy:  Opportunities and Threats, OECD 2017),

Yaitu penggunaan data, identifikasi dan registrasi yang efektif, dan pendekatan menyeluruh dari pemerintah.

Penyebab kedua adalah dukungan data perpajakan untuk penentuan kebijakan pemerintah.

Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah harus memberikan respons yang cepat, efektif, dan efisien dalam bentuk kebijakan-kebijakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *