Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yaitu :
- Ayat (1), huruf a bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK.
- Ayat (2), Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.
Manfaat dan Hasil
Manfaat penerapan NIK sebagai NPWP antara lain mendukung penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK sebagai SIN (Single Identification Number).
Sekaligus sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik dan sebagai kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan basis data nasional (satu data Indonesia).
SIN mengintegrasikan data keuangan dan nonkeuangan yang dapat mendukung ketersediaan data.
Sehingga memudahkan wajib pajak dalam pemenuhan administrasi perpajakannya, sekaligus dapat menjadi alat uji untuk menjamin kebenaran pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pengintegrasian basis data nasional menjamin tata kelola data yang mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian dari program dan kebijakan pemerintah dengan tetap memperhatikan jaminan keamanan data.
Outcome yang diharapkan tentu saja target penerimaan negara dapat tercapai karena peningkatan potential income tax baik ekstensifikasi,
Maupun intensifikasi berdasarkan transaksi berbasis NIK dan perluasan serta peningkatan integritas basis data perpajakan.
Beban administrasi jangka panjang diharapkan dapat berkurang karena SIN akan menjadi primary key dalam setiap layanan penduduk Indonesia.
NIK terhubung dengan banyak layanan pemerintah seperti kesehatan, pendidikan, ijin usaha, dan layanan lain sehingga analisis dalam rangka pemberian fasilitas lebih komprehensif.(*)
*) Artikel ini telah dimuat di pajak.go.id, merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.







