Mengapa Pemerintah Menjadikan NIK KTP sebagai NPWP ?

ilustrasi KTP sekaligus berfungsi sebagai NPWP.(solusinews.id)

Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi wajib pajak sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Penyebab ketiga adalah kondisi integrasi data yang belum optimal. Tingkat penyandingan NIK dan NPWP masih rendah karena belum ada basis data perpajakan yang solid.

Hal itu dapat ditemukan dalam Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VII Tahun 2020 Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.

Dasar Hukum

Bacaan Lainnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik menyebutkan bahwa,

integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan bertujuan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi pemerintah, integrasi NIK dan NPWP dapat menciptakan kesederhanaan administrasi dan dapat digunakan untuk kepentingan nasional.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan setahun di atas batasan PTKP atau Peredaran bruto di atas Rp 500 juta per tahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5persen (PP-23/2018).

Pengaturan penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi  dalam Pasal 2 ayat (4) meliputi:

  1. Pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
  2. Pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
  3. Validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;
  4. Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan
  5. Pengawasan.

Pelayanan yang dimaksud adalah seluruh pelayanan publik.

Pasal 4 menyebutkan Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;
  2. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan
  3. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *