SOLUSINEWS.ID – Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran pajak yang menunggak dengan menihilkan sanksi administrasi pajak daerah.
Kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi ini berlaku untuk 11 item pajak yang berlangsung mulai 15 September hingga 15 Desember 2022.
Bersumber dari Tempo, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengharapkan melalui kebijakan itu wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya.
“Sekaligus membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” kata Lusiana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9/2022).
Ia menambahkan, kebijakan itu juga mampu mempercepat target penerimaan pajak dan menstimulus warga untuk tertib membayar pajak daerah.
Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut hingga 15 Desember 2022.
Adapun jenis pajak yang dihapus sanksi administrasi atau denda akibat telat pembayarannya yaitu :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Reklame
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Pajak Air Tanah (PAT).(*)







