Mulai 21 Desember 2021, Transfer Antar Bank Rp 2500 Per Transaksi

ilustrasi transfer antar bank (limaeasy.com)

SOLUSINEW.ID – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan BI FAST pada 21 Desember 2021 yang memuat kebijakan baru biaya transfer antar bank peserta BI FAST yaitu maksimal Rp 2.500 per transaksi.

Hal itu diungkapkan Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam Pengumuman Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis (16/12/2021).

Biaya transfer antar bank tersebut lebih murah dibandingkan tarif sebelumnya yaitu sebesar sebesar maksimal Rp 2.900 yang diberlakukan melalui layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Bersumber dari bi.co.id, sebelumnya terdapat total 44 calon peserta BI FAST yang dibagi dalam dua gelombang seleksi kepesertaan.

Bacaan Lainnya

Penerapan layanan BI FAST ini akan diujicoba sekaligus menetapkan 22 peserta BI FAST pada 21 Desember 2021 dan tahap kedua untuk 22 peserta berikutnya pada Januari 2022.

Kepesertaan BI FAST terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun lembaga selain bank (LSB) maupun pihak lain sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Terdapat pula kriteria khusus 3C bagi calon peserta BI FAST yaitu Contribution (kontribusi terhadap EKD), Capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), dan Collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI kedepan).

Peserta juga harus memenuhi kriteria Champion in Readiness yang antara lain diukur dari kesiapan people, process, technology, serta kesiapan sebagai pengelola dana.

Cek daftar calon peserta BI FAST Tahap I dan Tahap II.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *