OJK Perpanjang Kebijakan Keringanan Kredit bagi UMKM hingga Maret 2024

ilustrasi (sumber foto: industry.co.id)

SOLUSINEWS.ID – Otoritas Jasa Keungana (OJK) Indonesia mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024.

Pernyataan resmi OJK itu dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022, terkait kebijakan restrukturisasi kredit.

OJK menyampaikan keputusan itu didasari ketidakpastian ekonomi global.

Beberapa ketidakpastian itu muncul akibat normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (The Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Selain itu, masih berlangsung pemulihan perekonomian nasional serta untuk mendukung normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.

Menurut OJK, sebagian besar sektor dan industri Indonesia pun telah kembali tumbuh kuat.

Namun beberapa sektor usaha/industri masih mengalami sakit panjang pasca pandemi Copid-19 sehingga berhak mendapat perpanjangan restrukturisasi kredit.

Sektor usaha yang mendapat kebijakan tersebut memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor

2. Sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum

3. Beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Disadur dari tempo, kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Sementara kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.

OJK menyilakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2023.

Kebijakan tersebut juga tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.

Sebelumnya, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan terdapat 11.802 pengaduan msalah kredit macet hingga 28 Oktober 2022.

Pengaduan itu masih didominasi oleh restrukturisasi kredit/pembiayaan, petugas penagihan, dan layanan informasi keuangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *