Opung Luhut Usulkan Vale Tak Garap 100 Ribu Hektare Lahan Konsesi sebelum Ada Kepastian Perpanjangan Kontrak

ilustrasi; lokasi tambang nikel PT Vale Indonesia. (vale.com)

SOLUSINEWS.ID – Masa kontrak perusahaan produsen nikel, PT Vale Indonesia Tbk, di Indonesia yang menambang nikel di wilayah Sulsel, Sultra, dan Sulteng, akan berakhir pada Desember 2025 nanti.

Dan hingga saat ini, PT Vale belum mengajukan perpanjangan kontrak kegiatan yang kegiatan tambangnya berada di Pulau Sulawesi.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan keputusan terkait perpanjangan kontrak PT Vale beroperasi di Indonesia itu akan diselesaikan pada tahun 2023 nanti.

Opung Luhut, sapaan Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan hal itu kepada awak media saat menghadiri acara seremoni Ground Breaking Blok Pomalaa di Sulawesu Utara (Sultra), Minggu (27/11/2022).

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detik, Menteri Luhut juga mengusulkan PT Vale agar tidak menganggu dulu 100 hektare lahan konsesi yang ada hingga ada kepastian perpanjangan kontrak.

“Jadi ini saya akan usulkan jangan diganggu yang 100 ribu hektare ini. Yang penting Indonesia harus majority di sini,” kataLuhut dikutip dari detik.

Menurutnya, 100 ribuan hektare lahan konsesi tersebut bisa menjadi bukti dan percontohan kepada dunia bagaimana Indonesia mampu menjaga keseimbangan alam sambil berproduksi dengan baik.

Selain itu, pada acara seremoni Ground Breaking Blok Pomalaa, Luhut juga memuji PT Vale terkait pengelolaan lingkungan sekitar tambang Vale Indonesia di wilayah Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

Menartiknya, pad September 2022 lalu, dalam rapat kerja di DPR RI, tiga gubernur meliputi Sulsel, Sulteng, dan Sultra, dikabarkan menolak perpanjangan izin PT Vale, karena beberapa pertimbangan.

Sekadar diketahui, PT Vale (dulu Inco) memperoleh izin pertambangan di Indonesia sejak 1968 silam.

Di Indonesia, kantor pusat PT Vale berada di Jakarta di Sequis Tower, 20th Floor Unit 6 & 7, Jl Jend. Sudirman Kav. 71.

Sementara Kantor Perwakilannya berada di Kota Makassar, Jl Somba Opu No 281, dan kantor operasi pabrik pengolahan berada di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *