Ada Perdanya, Beri Uang kepada Anak Jalanan di Makassar Bisa Kena Denda

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar, pada 25 Maret 2024.

Sosialisasi perda tersebut digelar di Hotel Grand Maleo, Jl Pelita Raya.

Bacaan Lainnya

Nunung Dasniar mengimbau masyarakat turut membantu pemerintah mengatasi persoalan maraknya anak jalanan yang kerap mengganggu ketertiban umum di Kota Makassar.

“Biar pemerintah melakukan pembinaan, namun jika masyarakat masih tetap memberikan kenyamanan, mereka pasti akan tetap turun di jalanan,” terang anggota Komis C DPRD Makassar ini.

Legislator Gerindra itu menambahkan anak jalanan atau pengemis tidak boleh diajarkan untuk bermalas-malasan dengan cara sering-sering diberikan uang.

“Jujur saya paling tidak tega kalau lihat pengemis, tapi saya tanamkan pada diriku bahwa ada tempat yang tempat dimana saya harus menymbang.

Bisa di masjid, di panti asuhan, dan sebagainya,“ jelasnya.

Narasumber lainnya hadir Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Makassar, Akbar Rasyid.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.

Ocha, sapaannya, mengatakan yang terpenting masyarakat harus mengetahui apa yang menjadi turunan dari perda tersebut.

Menurutnya, masyarakat harus berperan aktif untuk menekan angka anak jalanan.

“Jadi kapan kita kita memberi uang ke anak jalanan itu, kita didenda,” ujarnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *