PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Tahun 2024, Kamis (25/4/2024).
Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28 yang digelar di Halaman Upacara Kantor Bupati Pasangkayu ini mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.”
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Pasangkayu, Kajari Pasangkayu, Kamenag Pasangkayu, Kepala BPS,
Dandim 1427 Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, jajaran pimpinan OPD dan jajaran lingkup Pemkab Pasangkayu.
Asisten I Pemkab Pasangkayu M Yunus yang mewakili Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa bertindak selaku inspektur upacara sekaligus membacakan pidato arahan Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam pembacaan pidato tersebut disebutkan tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Dan Lingkungan Yang Sehat” diusung kali ini untuk memperkokoh komitmen, tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah.
Akan amanah serta tugas membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal dan mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Sementara dalam konteks ekonomi Hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Selain itu Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka Stunting anak turun menjadi 14% secara nasional.
Untuk itu, koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran forkopimda provinsi dan kabupaten/kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka Stunting di wilayah masing-masing.
Kemendag dalam teks pidatonya juga mengimbau daerah yang masih rendah PAD-nya agar melakukan terosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambahan.
Serta peningkatan bagi PAD tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.(*)







