MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar, melakukan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat di Hotel MaxOne Makassar, Jumat (7/4/2023).
Ia menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima.
“Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkap Politisi PKB Makassar ini.
Sementara Wakil Ketua I Baznas Kota Makassar, Ahmad Taslim, memaparkan Baznas adalah lembaga negara non-struktural.
Tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infak dan sedekah.
Sebagai lembaga yang diamanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Kita tidak bisa membiarkan zakat yang dihimpun tersimpan selama satu minggu, makanya akan disalurkan sesegera mungkin,” jelasnya.
Dalam sosialisasi perda zakat tersebut, turut dilibatkan da’i Haji Muhammad yang menyampaikan hikmah dan faedah dalam berzakat yang dapat mencegah seseorang terhindar dari penyakit kikir.(*)







