Mulai September 2021, Transaksi Indonesia dengan China Tak lagi Pakai Dolar, tapi Yuan

ilustrasi mata uang Tiongkok vs Dolar. (sumber foto: www.laowaiblog.com)

SOLUSINEWS.ID – Mulai September 2021, transaksi internasional antara Indonesia dengan Tingkok (China) tak lagi menggunakan dolar AS.

Sebagai gantinya, kerja sama bilateral antara Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yakni Rupiah dan Yuan.

Kebijakan ini telah disepakati kedua negara melalui Bank Indonesia (BI) dengan People’s Bank of China (PBC) dan mulai diberlakukan sejak 6 September 2021.

Metode pembayaran atau transaksi kedua negara menggunakan skema local currency settlement (LCS).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rilis di situs resmi Bank Indonesia, www.bi.go.id/id/publikasi/, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kerja sama itu disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati BI dengan PBC Yi Gang pada 30 September 2020.

BI dan PBC juga telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing yang berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dan melayani transaksi kedua negara.

Selain dengan Tiongkok, kerja sama LCS ini juga telah dilakukan Indonesia LCS dengan negara lain seperti Malaysia, Jepang, dan juga Thailand.

Menurut BI, implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas.

Dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra.

Perluasan penggunaan LCS diharapkan dapat mendukung stabilitas Rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.

Selain itu, penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha antara lain :

  • Biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien
  • Tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal
  • Tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal
  • Diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *