MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Setiap keluarga memiliki hak menjadi wali pengampu atau mengajukan pengampuan bagi anggota keluarga sedarahnya.
Pengampuan adalah keadaan seseorang (curandus) karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau di dalam segala hal tidak cakap bertindak sendiri (pribadi) dalam lalu lintas hukum.
Atas dasar hal itu, orang tersebut dengan keputusan Hakim dimasukkan ke dalam golongan orang yang tidak cakap bertindak dan bisa diampu atau diwalikan untuk menjaga dan mengurus hak-haknnya.
Peran dan tugas pengambilan sumpah perwalian ini menjadi ranah wewenang Balai Harta Peninggalan (BHP) yang berada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM RI.
Seperti yang dilaksanakan oleh BHP Makassar, kembali menggelar layanan perwalian, Senin (6/9/2021), di aula kantor BHP setempat, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan salah satu tugas dan fungsi BHP sesuai ketentuan Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam kegiatan ini digelar acara Penghadapan dan Penyumpahan atas wali pemohon bernama Fahd Racman S.Si.
Dengan prosesi perwalian yang digelar BHP tersebut maka Fahd Rachman selanjutnya akan bertindak sebagai wali atas adik kandungnya yang masih dibawah umur.
“Sehingga perwaliannya berada dalam pengawasan Balai Harta Peninggalan Makassar sebagai Wali Pengawas,” ujar Anggota Teknis Hukum BHP Makassar, Abd Talib SH, MH.
Acara Penghadapan dan Penyumpahan Wali tersebut digelar oleh tim BHP masing-masing Abd Talib SH, MH, disaksikan Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II, Santy Kiay SH, dan analis hukum, Abram David L Sitepu.
Penghadapan dan Penyumpahan perwalian atas nama bapak Fahd tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 76/Pdt.P/2021/PN Mks tanggal 23 Maret 2021.(*)







