SOLUSINEWS.ID – Transaksi internasional antara Indonesia dengan Tingkok (China) sudah bisa menggunakan mata uang negara masing-masing di sejumlah bank.
Sebelumnya, transaksi keuangan antar kedua negara menggunakan dolar. Namun, sejak 6 September 2021, kedua negara sepakat menggunakan mata uang lokal masing-masing, Rupiah dan Yuan.
Kebijakan ini telah disepakati kedua negara melalui Bank Indonesia (BI) dengan People’s Bank of China (PBC).
Metode pembayaran atau transaksi kedua negara menggunakan skema local currency settlement (LCS).
BI dan PBC telah menunjuk sejumlah bank di negara masing-masing yang berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melayani transaksi mata uang kedua negara.
Berikut bank ACCD Indonesia yang bisa melayani transaksi Rupiah dan Yuan :
Indonesia
- Bank Central Asia, Tbk
- Bank of China (Hongkong), Ltd
- Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk
- Bank Danamon Indonesia, Tbk
- Bank ICBC Indonesia
- Bank Mandiri (Persero), Tbk
- Bank Maybank Indonesia, Tbk
- Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- Bank OCBC NISP, Tbk
- Bank Permata, Tbk
- Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- Bank UOB Indonesia
Tiongkok
- Agriculture Bank of China
- Bank of China
- Bank of Ningbo
- Bank Mandiri Shanghai Branch
- China Construction Bank
- Industrial and Commercial Bank of China
- Maybank Shanghai Branch
- United Overseas Bank (China) Limited.(*)







