101.836 KPPS se-Sulsel Dilantik, Ini Imbauan Komisioner KPU Sulsel

Ketua Divisi SOM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak, Kamis (7/11/2024).

Proses pelantikan dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan tempat KPPS bertugas.

KPPS merupakan Badan Adhoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah KPPS yang dilantik untuk wilayah Sulawesi Selatan sebanyak 101.836. Mereka akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja selama 1 (satu) bulan yaitu sejak tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Untuk Pilkada Tahun 2024 ini, KPPS memperoleh honorarium sebesar Rp 900.000 untuk ketua dan Rp 850.000 untuk anggota.

Sekaitan hal itu, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, dalam keterangan persnya, Jumat (8/11/2024), berpesan kepada KPPS di Sulsel yang telah dilantik agar melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan baik berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” harapnya. Sementara Ketua Divisi SOM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif, menyampaikan KPPS merupakan ujung tombak dari penyelenggara pemilu.

“Berkualitas atau tidaknya pelaksanaan pemilu merupakan kerjasama semua pihak. Baik KPU, PPK, PPS, dan KPPS. Sinergitas dari semua unsur ini diharapkan menghadirkan pilkada yang semakin berkualitas,” ujarnya.

Setelah pelantikan KPPS akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh PPK dan PPS.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *