25 Provinsi Sepakat tidak Naikkan Upah Minimum Tahun 2021

screenshot : YouTube/desa maju makmur

SOLUSINEWS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melansir, hingga Rabu (28/10/2020), sudah 25 provinsi yang siap melaksanakan surat edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Jika mengacu pada surat edaran Menaker tersebut, artinya pemerintah (gubernur) pada 25 provinsi itu memutuskan tidak menaikkan upah minimum di tahun 2021

Direktur Pengupahan Kemnaker RI, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, Kemenaker RI masih akan terus menunggu provinsi lain yang akan mengikuti aturan tersebut. .

“Semalam (28/10) sudah 25 provinsi. Hari ini libur. Kita tunggu besok dan lusa. Akan ditetapkan dan diumumkan tanggal 31 Oktober,” kata Dinar, Kamis (29/10).

Sesuai dengan surat edaran tersebut, para gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021, sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Gubernur diminta pula melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Namun, Dinar belum merinci 25 provinsi yang sudah sepakat akan mengikuti surat edaran menaker atau tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Mengutip kontan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Selasa (27/10) mengatakan,  18 provinsi yang sepakat mengikuti surat edaran tersebut.

Ke-18 provinsi itu adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Menaker menjelaskan, penetapan upah minimum tahun 2021 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Menurutnya, SE ini untuk  memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

“Sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020,” katanya.

“Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” tambahnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *