MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin NH memberikan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar di Hotel Horison Ultima Makassar, Jl Jenderal Sudirman, Rabu (13/3/2024).
Nurhaldin mengatakan pentingnya mengetahui Perda KTR ini sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap resiko gangguan kesehatan akibat tercemar asap rokok.
“Di Perda KTR ini mengatur tempat atau lokasi yang tidak diperbolehkan merokok.
Diantaranya tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,
tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja serta ruang publik lainnya,” terangnya.
Perda tersebut juga bertujuan memberikan lingkungan sehat dan udara bersih serta melindungi kesehatan masyarakat, perorangan dan keluarga.
Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari rokok.
“Jadi janganki’ sembarang merokok. Apalagi di tempat yang di atur didalam Perda ini sebab hal ini dapat beresiko kesehatan bagi warga yang tidak merokok.
Juga bagi yang melanggar akan ada sanksi,” bebernya.
“Melalui sosialisasi ini saya tentu berharap akan semakin meningkatkan kesadaran perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat apalagi yang diatur dalam Perda ini,” tandasnya. (*)







