MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mendorong agar peraturan daerah (Perda) menara Base Transcaeiver Station (BTS) direvisi. Alasannya, agar peraturannya mengikuti transformasi telekomunikasi yang ada saat ini.
Hal tersebut disampaikan Budi Hastuti saat Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Telekomunikasi, di Hotel Travelers Phinisi, Jl Lamadukelleng Buntu, Sabtu (28/10/2023).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, provider telekomunikasi tengah gencar melakukan transformasi terkhusus menara BTS. Ia ingin aturan pemerintah juga direvisi mengikuti perkembangan tersebut.
“Sudah 10 tahun perda ini dan memang teknologi semakin canggih. Provider terus bertransformasi, masa perdanya tidak,” ujar Budi–sapaan akrabnya.
Sementara itu, narasumber sosialisasi, Faisal Rachmat menilai pemanfaatan menara telekomunikasi harus dimaksimalkan melalui transformasi. Aturannya perlu direvisi agar pelayanan juga lebih baik.
“Ketika ini sudah banyak manfaatnya oleh masyarakat, perlu ada upaya pelayanan untuk dibenahi,” katanya.
Perda yang ada saat ini, kata dia, juga harus memperhatikan perkembangan Han ada.
“Ketika provider melakukan transformasi harus ada aturan yang menyesuaikan. Termasuk izin pembuatan menara BTS di Makassar karena kota ini padat pemukiman,” ujar Faisal.
Narasumber lainnya, Muchtar juga sepakat dengan revisi perda menara telekomunikasi. Sebab ada poin yang perlu diperhatikan dengan baik.
“Itu kan memang tidak mesti terlalu dekat dengan rumah warga ketika membangun menara. Takutnya radiasi,” ucap Muchtar.
“Sedangkan memang provider lagi gencar melakukan transformasi, artinya ada kemungkinan penambahan menara. Sebaiknya aturannya juga perlu diperketat,”pungkasnya. (*)







