Anggota DPRD Makassar Adi Akbar Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Warga 3 Kecamatan

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Adi Akbar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran (TA) 2025.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar. Sebagai narasumber adalah Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH. Sedangkan moderator adalah Rezky Amalia Syafiin, SH, MH .

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperluas jangkauan sosialisasi perda untuk membangun kesadaran hukum serta mendorong partisipasi aktif warga agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib .

Bacaan Lainnya

Adi Akbar menegaskan pentingnya masyarakat memahami perda tentang bantuan hukum. Tujuannya, agar masyarakat tidak kebingungan ketika menghadapi masalah hukum.

Adi Akbar mengemukakan, perda bantuan hukum ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, terutama di kawasan rawan keamanan.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat tahu cara mengakses bantuan hukum ketika menghadapi masalah hukum. Narasumber H. Muh. Munir N. Mangkana memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini.

Ia berharap agar perda ini segera dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif di setiap kecamatan.

Ia menegaskan, sosialisasi ini sangat luar biasa, sebab masyarakat membutuhkan wadah untuk mendapatkan perhatian dan bantuan hukum. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *