Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pendidikan Baca Tulis Al-Quran

Anggota DPRD Makassar Muchlis Misbah sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, pada Kamis (12/6/2025).

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Muchlis Misbah mendorong Pemerintah Kota Makassar segera membuat peraturan wali kota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran.

Hal itu bukan tanpa alasan. Dalam agenda sosialisasi perda yang digelar oleh Muchlis Misbah di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, pada Kamis (12/6/2025) tersebut, masyarakat yang hadir banyak menyuarakan hal itu.

Makanya, sebagai wakil rakyat, Muchlis Misbah menaruh perhatian lebih kepada pemerintahan saat ini untuk segera dibuatkan peraturan turunannya dan segera diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Perda ini sangat penting karena mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pembinaan akhlak dan memahami lewat Al-Quran,” kata Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.

Sebagai tindak lanjut, Ketua DMI Kecamatan Makassar ini berencana menemani para guru ngaji beserta Pengurus BKPRMI Kota Makassar untuk menemui langsung Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membicarakan langkah konkritnya.

“Supaya perda ini betul-betul bisa diterapkan di tingkatan sekolah dasar maupun tingkat menengah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, sudah ada beberapa daerah di Sulsel maupun di Indonesia yang menerapkan baca tulis Al-Qur’an sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan pendidikannya.

“Seperti itu juga yang kita mau. Tapi kalau perwali-nya belum ada, belum bisa kita jadikan acuan. Untuk itu, insya Allah saya di DPRD Kota Makassar bersama stakeholder seperti BKPRMI akan meminta langsung kepada Pak Wali Kota Munafri Arifuddin dan Ibu Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham agar dibuatkan segera rancangan perwalinya. Apalagi perda ini sudah sangat lama dibuat tapi belum ada perwali-nya,” pungkas politisi Partai Hanura ini. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *