Anggota DPRD Makassar Sosialisasi Perda Pengawasan Penjualan Miras

SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti, menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2014.

Perda itu tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sosialiasi perda digelar di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Kamis (7/12/2023).

Budi Hastuti menjelaskan peredaran miras itu perlu diawasi dan dikendalikan di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, fungsi perda ini sebagai alat kontrol agar miras tidak didistribusi secara luas di masyarakat.

Legislator Gerindra ini mengatakan peran masyarakat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing.

Ia mengharapkan informasi yang ada dalam perda bisa diterima dan dipahami warga.

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya, Muhtar, perda ini bertujuan mengendalikan peredarannya.

Menurutnya, tindak pidana atau kejahatan kerap muncul karena dipicu dampak dari mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *