MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar menggelar rapat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (17/6/2025).
Rapat Bapemperda kali ini membahas surat masuk dari Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar mengenai usulan Rancangan Perda Kota Makassar tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur dan melaksanakan pengelolaan arsip di wilayahnya.
Perda ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik. (*)







