SOLUSINEWS.ID – Pemerintah sementara menyusun aturan tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor jenis Pertalite dan Solar dengan tujuan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Nantinya, kendaraan yang masuk kriteria mewah tidak bebas lagi membeli BBM Pertalite dan Solar.
Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) juga tengah menggodok petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite.
Sementara anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, dikutip dari CNBC Indonesia, menyampaikan BPH Migas masih membahas kriteria kategori mobil mewah.
Sementara Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, dikutip dari Liputan6.com, mengaku mendukung kebijakan pemerintah membatasi golongan konsumen dalam membeli Pertalite dan Solar.
Alasannya, memang sudah saatnya pemerintah menyalurkan subsidi BBM kepada golongan masyarakat yang berhak menerima kompensasi dalam membeli Pertalite dan Solar.
Mamit menyebutkan sejumlah kriteria penerima subsidi BBM dapat digolongkan sebagai berikut :
- Kendaraan roda dua
- Angkutan umum
- Angkutan sembako
- Kendaraan operasional UMKM
- Mobil pribadi dengan tahun pembuatan di bawah 2012
- Kendaran petani kecil dan menengah
Ia menambahkan, bila konsumen Pertalite dan Solar tidak dibatasi maka pemerintah juga bakal kepayahan dalam mengelola alokasi APBN untuk subsidi BBM jenis gasoline.

Aplikasi MyPertamina
Usulan petunjuk teknis beserta kriteria yang berhak membeli Pertalite sudah disampaikan ke Kementerian ESDM.
Sambil menanti regulasi pembelian BBM Pertalite dan Solar, khususnya kategori mobil mewah, anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, mengatakan pihaknya juga tengah mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki PT Pertamina (Persero).
Fitur digital itu aplikasi MyPertamina yang akan dipakai khusus dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.
Nantinya setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite kedepan akan diintegrasikan dengan aplikasi MyPertamina.
Jadi masyarakat yang berhak membeli Pertalite harus terdaftar atau melakukan registrasi terlebih dahulu pada sistem aplikasi tersebut.(*)







