MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Salah satu tahapan yang harus dijalani bakal calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 adalah pemeriksaan kesehatan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani para calon wakil rakyat yang akan duduk di gedung dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Kegiatan pemeriksaan atau cek kesehatan caleg ini pun membutuhkan biaya yang umumnya ditanggung masing-masing caleg.
Namun, ada juga biaya cek kesehatan caleg tersebut yang ditanggung oleh pihak partai politiknya.
Biaya cek kesehatan caleg juga tidak seragam di setiap daerah.
Biaya cek kesehatan caleg di Kabupaten Maros contohnya, yang nilainya sangat jauh dibanding biaya cek kesehatan di Pulau Jawa dan Kalimantan.
Di Maros, pihak pemerintah dan KPU setempat mematok biaya cek kesehatan caleg sebesar Rp 1.585.000.
Jumlah sebesar diperuntukkan untuk biaya-biaya yang meliputi 9 item.
Dari 9 item itu, hanya 3 item yang biayanya di bawah Rp 100 ribu.
Tiga item dengan biaya di bawah Rp 100 ribu tersebut terdiri biaya administrasi Rp 10 ribu, medical record Rp 35 ribu, dan biaya hasil laboratorium syphilis (VDRL) sebesar Rp 45 ribu.
Enam item cek kesehatan lainnya dikenakan biaya di atas Rp 100 ribu.
Pemeriksaan kesehatan bagi caleg DPRD Maros dilakukan di RSUD Dr La Palaloi yang jadwalnya dimulai sejak 27 April 2023.
Bila dibandingkan dengan ongkos cek kesehatan caleg di dua daerah luar Sulsel yaitu Kabupaten Wonogiri di Jawa Tengah dan Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, biaya cek kesehatan caleg Maros terbilang sangat mahal.
Di Wonigiri, calegnya hanya perlu mengocek duitnya sebesar 595 ribu untuk biaya pemeriksaan kesehatan. Itupun masih dianggap terlalu mahal, berdasarkan informasi di beberapa media.
Sementara di Kota Banjarmasin, tarif cek kesehatan caleg malah lebih rendah yaitu Rp 440 ribu per caleg. Itupun semuanya sudah satu paket pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan tarif pemeriksaan kesehatan caleg di Kabupaten Maros mencapai Rp 1,5 juta lebih. Berikut detailnya pada gambar :

Sekadar diketahui, pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pilcaleg dan Pilpres 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Keputusan itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Sementara pelaksanaan jadwal Pilkada 2024 serentak akan digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.(*)







