MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar menghadiri rapat evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat BKPAD Provinsi Sulawesi Selatan, lantai 3, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 903/5993/VII/BKAD tertanggal 21 Juli 2025, yang menyampaikan bahwa Ranperda dan Ranperkada Kota Makassar tentang pertanggungjawaban dan penjabaran APBD TA 2024 telah diterima oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen Ranperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari segi penyajian maupun kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.
Evaluasi terhadap Ranperda APBD ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah atau peraturan kepala daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Selain BPKAD, rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya, seperti Inspektorat, Bappeda, Bapenda, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap tata kelola keuangan daerah yang berbasis regulasi.(*)







