SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, di Hotel Travellers, Jalan Lamaddukelleng Buntu, Minggu (19/11/2023).
Budi Hastuti mengatakan Perda Perumda Pasar Raya untuk memberi penguatan terhadap keberadaan pasar.
Peran warga sangat penting dalam menghidupkan pasar terutama pasar berstatus tradisional.
Dia menjelaskan maksud pendirian Perumda Pasar Makassar Raya dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pelayanan bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Salah satunya meliputi membangun, mengelola, dan atau mengembangkan sarana perpasaran.
Seentara narasumber lainnya, Babra Kamal, mengatakan Perumda Pasar Makassar Raya melaksanakan tugas berupa perencanaan.
Yang meliputi perencanaan jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar.(*)







