Bupati Adnan Target Raih Doktor Cumlaude FH Unhas pada Juni 2021

ujian disertasi doktoral
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL menggelar seminar hasil disertasi program doktoralnya secara virtual di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat (21/5/2021). Adnan memulai program doktoral (S3) di Fakultas Hukum Unhas Makassar sejak tahun 2018

SUNGGUMINASA, SOLUSINEWS.ID – Program doktoral Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang dimulai sejak 2018 di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, telah masuk tahap seminar hasil penelitian.

Pada pekan ketiga Mei 2021, Adnan telah mengikuti seminar hasil disertasinya yang berjudul Pengaturan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.

Di hadapan sejumlah penguji, putra mantan Bupati Gowa dua periode Ichsan Yasin Limpo, ini berhasil mendapatkan nilai cukup memuaskan yaitu 91,86 atau A.

Adnan menjelaskan salah satu alasan memilih judul disertasi tersebut karena dalam perkembangan dunia politik lima tahun terakhir, hanya sedikit calon perseorangan yang dapat memenangi pilkada.

Bacaan Lainnya

Selain itu, regulasi dalam setiap Pilkada khususnya pada ketentuan tentang calon perseorangan dan sering mengalami perubahan menyusul adanya Putusan MK terhadap uji materil peraturan perundang-undangan untuk memperbaiki norma.

Dari latar belakang masalah pada disertasinya tersebut, Bupati Gowa kelahiran 9 Maret 1986 ini menampilkan tiga rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pilkada.

“Bagaimana pelaksanaanya dalam sistem penyelenggaran pilkada dan bagaimanakah model/konsep pengaturan yang Ideal bagi calon perseorangan,” jelasnya saat melakukan seminar hasil penelitian secara virtual di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat (21/5/2021).

Ia berharap, kedepan hasil disertasinya setelah dilakukan pengujian bisa menjadi rujukan pemerintah saat ingin menyusun undang-undang terkait calon perseorangan.

Bupati Adnan berharap studi S3-nya di Fakultas Hukum Unhas Makassar bisa selesai tepat waktu. Ia menargetkan gelar doktor telah disandangnya di awal bulan Juni 2021 dengan nilai maksimal atau cumlaude.

“Setelah ini kita akan lakukan perbaikan sesuai arahan dari penguji lalu memberikannya ke Pak Tito (Mendagri) sebagai penguji eksternal saya nantinya saat promosi doktor setelah ujian tutup,” jelasnya, bersumber dari humas Pemkab Gowa.

Salah satu komisi penguji, Prof Aminuddin Ilmar, mengatakan secara umum pemaparan hasil penelitian Bupati Adnan sudah bagus, hanya rumusan masalah yang disarankan dibuat lebih spesifik.

“Seperti interpretasi UU 18 dan sebaiknya memasukkan teori pengaturan serta mempertegas apa yang diinginkan. Selebihnya saya rasa sudah sangat bagus,” tururnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *