KPU Palopo Butuh 1.820 Anggota KPPS, Berikut Jadwal Pendaftaran dan Ketentuannya

Komisioner KPU Palopo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abbas Djohan

PALOPO, SOLUSINEWS.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo akan membuka seleksi perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo tahun 2024.

Komisioner KPU Palopo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abbas Djohan, menyampaikan hal itu, Kamis (12/9/2024).

Ia menyebutkan sebanyak 1.820 KPPS akan direkrut KPU Palopo yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024.

“KPU Palopo akan melibatkan 1.820 KPPS dimana KPU telah menetapkan sebanyak 260 TPS. Jadi setiap TPS akan bertugas 7 orang,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Bagi warga Kota Palopo yang berminat menjadi anggota KPPS maka nantinya dapat mendaftar pada panitia seleksi PPS di masing-masing kelurahan di Palopo.

Pengumuman pendaftaran KPPS untuk Pilkada Kota Palopo nantinya berlangsung mulai 17 hingga 21 September 2024.

Sementara proses pendaftaran dan seleksi dimulai pada 17-28 September 2024.

Olehnya, Abbas mengajak masyarakat Kota Palopo yang ingin berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Kota Palopo dapat dengan cara menjadi anggota KPPS tahun 2024.

“Mari sukseskan pilkada serentak tahun 2024 dengan terlibat langsung sebagai penyelenggara KPPS.

Daftarkan diri Anda di Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan,” ujarnya.

Syarat Mendaftar Calon KPPS Pilkada 2024:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)/Kota Palopo.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Tahapan Perekrutan Anggota KPPS

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024- 21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024 – 28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS di 18 September 2024 – 29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada  30 September – 2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS di 30 September – 5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS di  5 – 7 Oktober 2024
  • Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS di 7 Oktober – 1 November 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN pada 7 Oktober – 1 November 2024
  • Pengisian skrining riwayat kesehatan di  7 Oktober – 1 November 2024
  • Penetapan dan Pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *