PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa dirangkai pencanangan Desa Statistik serta peluncuran program inovasi Pammase Smart.
Acara itu digelar di Halaman Kantor Bupati Pasangkayu, Senin (15/7/2024).
Hadir Ketua DPRD Pasangkayu, Dandim 1427 Pasangkayu, Setda Pasangkayu, Kejari Pasangkayu, Kepala BPS Pasangkayu, Kepala BPJS Tenaga Kerja Pasangkayu, Ketua TP PKK Kabupaten Pasangkayu, serta jajaran pejabat struktural lingkup Pemkab Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Yaumil AD, menyampaikan perpanjangan masa jabatan kades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dimana kepala desa dan anggota BPD memegang jabatan selama delapan tahun sejak dilantik.
“Selamat kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang telah dikukuhkan,” ujar Bupati Yaumil.
Ia mengharapkan dengan bertambahnya masa jabatan kades dan BPD maka semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat desa.
“Saya juga berharap agar teman-teman kepala desa dapat terus bersinergi bersama Badan Permusyawaratan Desa demi keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa yang baik,” katanya.

Ia juga mengimbau menjalin kerjasama yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan semua pemangku kepentingan yang ada di desa.
Selain acara itu, juga digelar pencanangan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) serta peluncuran Program Inovasi Daerah “PAMMASE SMART” Kabupaten Pasangkayu.
Desa Cantik merupakan tindak lanjut dari peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
“Saya mengucapkan selamat kepada Desa Malei yang terpilih menjadi salah satu desa dalam program pembinaan Desa Cinta Statistik se-Indonesia,” terang Bupati Yaumil.
Ia mengharapkan program itu dapat diterapkan di desa-desa lainnya sehingga semua desa di Pasangkayu nantinya menjadi desa yang cinta dan sadar akan pentingnya statistik dalam pembangunan desa.
Anggaran BPJS Ketenagakerjaan
Ia menambahkan bahwa sebagai bentuk komitmen Pemkab
Pasangkayu untuk mensejahterahkan masyarakatnya maka pemkab mengalokasikan anggaran tahun 2024 bagi 5.000 jiwa pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.(*)







