Cara Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual Agar Pemilik Lama Tak Kena Pajak Progresif

ilustrasi jual beli mobil.(int)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Banyak warga Sulsel yang telah menjual kendaraannya kemudian membeli mobil baru tetapi tidak melakukan blokir jual terhadap kendaraan lama yang dijual tersebut.

Dampaknya saat memiliki mobil baru, kendaraan barunya tersebut dikenai pajak progresif kedua.

Sehingga membuat orang tersebut harus membayar pajak kendaraan tarif lebih mahal. Padahal orang tersebut hanya mempunyai satu mobil.

Sekadar diketahui Pajak progresif dikenakan bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit dengan nama serta alamat kepemilikan yang sama.

Bacaan Lainnya

Olehnya, bagi yang pernah memiliki kendaraan misalnya mobil yang telah dijual kepada orang lain kemudian pembelinya tidak melakukan balik nama kendaran, maka biasanya pemilik lama bisa dikenai Pajak Progresif jika membeli mobil baru.

Agar tidak terkena pajak progresif maka sebaiknya pemilik lama memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual atau dipindahtangankan.

Caranya, pemilik kendaraan cukup menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan yang bermaterai.

Setelah itu melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu diserahkan ke kantor Samsat setempat.

Berkas-berkas tersebut (surat pernyataan plus materai) juga dapat diperoleh dan disiapkan Samsat.

Salah satu staf kantor gabungan Samsat-Bapenda Sulsel, Mursalim, yang dikonfirmasi menyampaikan, Rabu (12/10/2022), bagi warga pemilik kendaraan di Sulsel yang telah menjual kendaraan lamanya dapat mengurus pemblokiran kendaraan tersebut di kantor-kantor Samsat terdekat di daerah masing-masing.

Jika belum mengetahui persis cara mengisinya, maka bisa meminta bantuan petugas Samsat di kantor Samsat bersangkutan

Setelah mengisi berkas kelengkapan tersebut, petugas Samsat akan menginput data tersebut ke sistem database.

Setelah terinput ke sistem maka status kepemilikan kendaraan Anda yang telah dijual kepada orang lain telah terblokir.

Dengan begitu maka pemilik atau pembeli kendaraan Anda yang selanjutnya akan menanggung pajak kendaraan tersebut dan wajib melakukan balik nama kendaraan atas namanya.

Jika pembeli kendaraan Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan maka dia tak bisa membayar pajak tahunan kendaraannya karena telah diblokir BBN2 dan pemilik lama telah lepas kewajibannya membayar pajaknya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *