SOLUSINEWS.ID – Kabar gembira bagi pensiunan PNS yang ketika masih aktif berdinas, terdaftar sebagai peserta Tabungan Perumahan (Taperum).
Rencananya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) akan mengembalikan dana Tabungan Perumahan itu kepada para peserta yang kini sudah pensiun sebagai PNS/ASN atau ahli warisnya.
Saat ini, BP Tapera sedang menyiapkan proses pengembalian dana Taperum kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya tersebut.
Selain dana Taperum yang berasal dari iuran PNS yang dipotong setiap bulan, BP Tapera sebagai pengelola dana, juga akan memberikan hasil pengembangan dana yang selama ini tersimpan sebagai saldo Taperum.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro, belum lama ini, menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera. Selanjutnya dikembalikan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya.
Pemerintah akan mengembalikan dana Taperum itu kepada yang berhak (pensiunan PNS atau ahli warisnya), sebab Bapertarum PNS sudah dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 lalu.
Untuk proses pengembalian itu, BP Tapera akan melakukan verifikasi dokumen. Dokumen yang menjadi persyaratan pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS atau ahli waris yakni KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.
Untuk memudahkan, pensiunan PNS atau ahli warisnya tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk proses pencairan.
Dana pengembalian Taperum akan langsung ditransfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja.
Ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris sebagai berikut:
• Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.
• Jika setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS itu dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
• Dalam upaya pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS.(*)







