Di Rapat Dengar Pendapat, DPRD Makassar Desak Penertiban Pergudangan di Dalam Kota

 

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait masih beroperasinya aktivitas pergudangan di dalam kota. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tahun 2015 telah secara tegas melarang hal tersebut.

Rapat yang berlangsung belum lama ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dan dihadiri oleh anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bacaan Lainnya

“Perwali tahun 2015 sudah sangat jelas melarang aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun kenyataannya, pelanggaran masih terus terjadi,” tegas Pahlevi, 12 Februari 2025, dalam forum tersebut.

Menurutnya, keberadaan gudang-gudang di wilayah perkotaan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kemacetan lalu lintas dan potensi pencemaran lingkungan.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah kota bertindak lebih tegas dalam menegakkan aturan yang telah berlaku hampir satu dekade ini.

Komisi A juga mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta penindakan terhadap pelaku usaha yang masih membandel.

DPRD menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar regulasi tidak kehilangan wibawanya di mata publik. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *