Dinkes Makassar Tingkatkan Kapasitas Tim Pengawas Kecamatan di Kawasan Tanpa Rokok

MAKASSAR, SOLUSINEWS — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar memperkuat implementasi dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Penguatan dilakukan melalui kegiatan “Peningkatan Kapasitas Tim Satuan Pengawas Kecamatan dalam Pengawasan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok” yang berlangsung pada 4–5 Agustus 2026 di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.

Kegiatan ini diselenggarakan Dinkes Kota Makassar bersama Hasanuddin CONTACT dengan dukungan Vital Strategies. Peserta terdiri atas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari seluruh kecamatan di Kota Makassar serta petugas Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari seluruh puskesmas.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain Dinkes Kota Makassar, Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Dinkes Kota Depok, dan Satpol PP Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. Ridwan Amiruddin, menekankan bahwa keberadaan Perda KTR tidak cukup hanya sebagai dokumen hukum. Menurutnya, efektivitas regulasi sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan pengawasan di lapangan.

Dukungan terhadap penguatan pengawasan juga disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis. Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan kepada Satpol PP tingkat kecamatan dalam meningkatkan kapasitas pengawasan dan penegakan Perda KTR.

Kegiatan ini secara resmi dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Makassar, Drs. Andi Irwan Bangsawan, M.Si.

Irwan mengatakan, setelah lebih dari 10 tahun diberlakukan, Perda KTR perlu memasuki tahap implementasi dan penegakan yang lebih konsisten.

Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan materi mengenai regulasi KTR, teknik pengawasan, simulasi, inspeksi lapangan, evaluasi hasil temuan, hingga penyusunan rencana aksi.

Selain penguatan kapasitas internal, peserta juga mendapatkan pembelajaran dari Pemerintah Kota Depok dan Kota Bogor mengenai praktik penerapan kebijakan KTR di daerah masing-masing.

Materi tersebut mencakup pengalaman dalam melakukan pengawasan terhadap promosi produk tembakau serta penertiban berbagai kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok.

Melalui kegiatan ini, Dinkes Kota Makassar diharapkan semakin mampu memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan puskesmas dalam memastikan pelaksanaan Perda KTR berjalan secara konsisten di seluruh wilayah Kota Makassar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *