LUTIM, SOLUSINEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program “SUSI ENAK”, yang ditujukan bagi pasangan suami istri non-muslim yang baru saja menikah.
“SUSI ENAK” merupakan singkatan dari Suami Istri Langsung Dapat Akta Nikah dari Capil.
Program ini memungkinkan pasangan pengantin untuk langsung menerima akta perkawinan dan KTP terbaru setelah acara pemberkatan nikah di gereja, tanpa perlu repot mengurusnya langsung ke kantor Disdukcapil.
Bahkan, layanan ini semakin memudahkan karena dokumen tersebut akan langsung diantar hingga ke lokasi pernikahan atau tempat lainnya sesuai permintaan pasangan tersebut.
Seperti yang terjadi pada Jumat (2/5/2025) di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana.
Pasangan Paul Cakra dan Winny Tasin Tanduk tampak sumringah ketika menerima akta nikah mereka yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi oleh Wakil Bupati, Hj. Puspawati Husler.
Bupati Irwan mengapresiasi langkah Disdukcapil dalam menghadirkan inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Inovasi semacam ini sangat kami dukung karena benar-benar memberikan manfaat langsung bagi warga. Mereka bisa fokus pada momen bahagia, sementara dokumen resmi sudah langsung diantar,” ujar Irwan.
Menurutnya, program jemput bola semacam ini selaras dengan visi Pemkab Luwu Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh sektor.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Rosmala Dewi, selaku penggagas program “SUSI ENAK”, menegaskan bahwa layanan ini hadir untuk menyederhanakan proses pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan non-muslim.
“Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan tanpa perlu repot datang ke kantor Capil. Cukup siapkan surat keterangan nikah agama, maka akta nikah sipil akan langsung diterbitkan dan diantar ke tempat acara,” jelas Rosmala yang didampingi oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian Non Muslim, Jeni, S.Sos.
Adapun persyaratan untuk memperoleh layanan “SUSI ENAK” ini antara lain:
- Surat keterangan nikah agama non-muslim
- Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri
- KTP saksi pernikahan
- Foto berwarna berdampingan ukuran 4×6 satu lembar
Rosmala berharap inovasi ini dapat terus berjalan dan menjadi contoh pelayanan prima di bidang kependudukan, khususnya di Kabupaten Luwu Timur.
“Harapan kami, program ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi cerminan peningkatan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan bebas ribet,” tutupnya. (*)







