SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Sinjai bersama mahasiswa Kuliah Kerja Karya Profesi (K3P) Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) mensosialisasikan tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sosialisasi PPID ini digelar Diskominfo Sinjai di Aula Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sinjai, Kamis (2/2/2023). Pesertanya jajaran admin PPKD dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sinjai.
Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Dr Mansyur, mengatakan salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.
“Dengan adanya PPID diharapkan implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujarnya.
Mansyur juga mengingatkan pengelola PPID tentang 5 asas dalam menjalankan keterbukaan informasi publik yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.
“Masyarakat diharapkan lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.
Inilah yang menjadi dasar bahwa PPID harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat serta dapat mewujudkan arus informasi dan komunikasi antar pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.
Pelaksanaan sosialisasi PPID menghadirkan 2 narasumber yakni Kabid Humas dan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Sinjai, Ika Mayasari, dan Pranata Komputer Bidang Aptika Diskominfo Sinjai, Muhammad Rusyaid.
Pada pembukaan sosialisasi, hadir Sekretaris Diskominfo Sinjai M Syamsir Tabiala, serta Dosen UMSi, Makmur.(*)







