SOLUSINEWS.ID – Sekretariat DPRD Makassar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Kamis (9/11/2023).
Narasumber kegiatan ini Puspito Hargono, Plt Direktur Utama PD Rumah Pemotongan Hewan Makassar Muhammad Idris Ahmad, dan Humas DPRD Makassar.
Muhammad Idris Ahmad mengingatkan soal kawasan tertentu yang dilarang untuk merokok sebagaimana diatur dalam perda KTR.
Yaitu rumah ibadah, sekolah, taman bermain anak, pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.
Sementara Puspito Hargono mengatakan perda KTR berhasil diterapkan ketika ada peran masyarakat.
Ia juga mengingatkan bagi perokok agar tidak merokok dekat anak bayi.
Terkait sosialisasi perda tersebut, Humas DPRD Makassar mengharapkan masyarakat dapat memahami perda KTR.
Peraturan ini juga bisa diakses lewat website DPRD, termasuk perda lainnya.
DPRD Makassar juga punya aplikasi yang dinamai Ajamma untuk menyampaikan aspirasi.(*)







