Fatma Wahyuddin Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Guru

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin menggelar penyebarluasan informasi produk hukum daerah, yaitu sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru, di Hotel Horison, Jumat (21/7/2023).

Dua narasumber sosialisasi Perda Perlindungan Guru ini yaitu, Kabid Pengembangan Teknologi Pembelajaran Dinas Pendidikan Syafruddin dan Akademisi Unhas Sakkapati. Peserta kegiatan berasal dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.

Fatma, sapaan akrabnya, mengatakan Perda ini merupakan produk hukum daerah yang baru disahkan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini menjadi kewajiban setiap anggota DPRD Kota Makassar termasuk menyampaikan regulasi Perda Tentang Perlindungan Guru ke masyarakat.

Politisi Fraksi Partai Demokrat menjelaskan regulasi ini bertujuan mengurangi dan mencegah semua tindakan kekerasan ke guru.

Termasuk mengancam dan diskriminasi terhadap Guru di Kota Makassar agar membuat guru lebih nyaman saat mengajar.

Narasumber lainnya yaitu Syarifuddin yang menjelaskan perda ini lahir karena kondisi siswa acap kali melaporkan guru ke polisi karena mendapat perlakuan kasar.

Padahal, tidak ada hasil visual atau pembuktian. Maka, perlu ada Perda tentang Perlindungan Guru.

Hanya saja, sambungnya, Perda Tentang Perlindungan Guru tidak lantas membuat para guru semena-mena lagi terhadap siswa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *