MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar Fatma Wahyuddin menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Jumat (9/2/2024).
Legislator Demokrat ini mengingatkan agar para ibu tidak memberikan susu formula kepada bayinya tetapi memberikan ASI Eksklusif.
“Sosialisasi ini penting agar tidak memberikan susu selain ASI. Ini wajib hingga 2 tahun, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas,” paparnya.
Peran pemerintah mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.
Hadir pula sebagai narasumber, Wadir RSUD Daya, Ita Isdiana Anwar, dan narasumber Shinta Mashita Molina.
“Sekarang kalau kita lihat sudah banyak ruangan khusus di gedung-gedung. Tentu kita mau ketika ibu menyusui bayinya tidak terganggu,” katanya.(*)







