SOLUSINEWS.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin, mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan revisi pada perda pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel ASTON, Jalan Sultan Hasanuddin, Sabtu (18/11/2023).
Menurut legislator dari Fraksi Demokrat ini, ada sejumlah kebijakan baru pemerintah pusat dan provinsi yang tidak diakomodir oleh perda ini.
Alasannya karena sudah lama dan ada kebijakan baru dari pemerintah provinsi yang berkaitan dengan kesehatan yang tidak tercover.
Selain adanya kebijakan baru, pelayanan kesehatan butuh ditingkatkan melalui perubahan aturan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menegaskan akan berupaya agar perda itu direvisi meskipun inisiasi perubahan tidak datang dari pemerintah kota.
Hal senada disampikan narasumber sosialisasi dari akademisi Unhas, dr Muji Iswanty, dan perwakilan BKKBN Sulsel, Utami Setyorini.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus melalui perubahan aturan. (*)







