SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Forum Masyarakat Sinjai Bersatu (FORMAS) merespon polemik Surat Keputusan (SK) Suratman sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai periode kedua yang dinilai cacat hukum.
Ketua Formas, Sirajuddin, mengungkapkan dalam Permendagri nomor 1 tahun 2018 pasal 9 ayat 1 huruf e, tentang perubahan atas Permendagri nomor 74 tahun 2016, dengan jelas menerangkan tugas dan wewenang Pejabat Sementara (PJs).
Dimana PJs dalam melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hanya saja, Andi Fajar Yanwar yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana tugas Bupati tidak mendapat persetujuan dari Mendagri.
Sehingga, pengangkatan Suratman tidak sah atau cacat hukum. Sirajuddin mengaku pada tahun lalu menyampaikan hal iitu ke DPRD.
“Kami menegaskan bahwa pengangkatan pak Suratman memang cacat hukum, melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2018,” ujarnya, Senin (31/5/2021).
Selain itu, dalam Permendagri nomor 2 tahun 2007 pasal 12 ayat 4, dimana besaran gaji ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperhatikan pendapat Dewan Pengawas PDAM dan kemampuan keuangan PDAM.
Akan tetapi, aturan itu tidak dijalankan oleh Suratman. Melainkan, besaran gajinya sebagai Direktur PDAM ditentukan oleh dirinya sendiri melalui keputusan direktur.
“Lagi-lagi dia melanggar aturan, harusnya Kepala Daerah yang menentukan besaran gajinya tapi ternyata Suratman sendiri yang menentukan sendiri gajinya,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mensinyalir adanya dugaan pungutan liar dalam pemasangan Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp 630 ribu saat Suratman menjabat direktur.
Sedangkan SR bagi MBR tidak dipungut biaya sepeser pun karena tarifnya sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana hibah.
“Jadi kalau Rp 630 ribu per SR dikali 1000 SR per tahun maka sekitar Rp 630 juta anggaran yang dipungut secara liar. Sementara hibah tiga tahun berturut-turut, jadi sekitar Rp 1,8 miliar pungutan tidak jelas,”bebernya.
Olehnya, menurut Formas hal itu sudah cukup bagi aparat penegak hukum (APH) memproses dugaan penyalahgunaan wewenang dan hibah di lingkup PDAM Sinjai tersebut.
Apalagi, lanjut Sirajuddin hal yang diuraikan di atas juga telah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat baik dalam konferensi pers maupun dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sinjai beberapa waktu lalu.(*)







