SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo mensosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan digelar di Hotel Travellers Phinisi Makassar, Jl Lamaddukelleng, Sabtu (3/6/2023).
Menurutnya, persoalan yang sering terjadi ditengah masyarakat adalah perselisihan antara aparat keamanan dengan warga atau pedagang kaki lima yang ada dibilangan jalan.
“Misalnya jika ada penggusuran, secara aturan apa yang dilakukan oleh satpol PP itu benar, namun disisi lain kita juga kasihan kepada pedagang di pinggir jalan karena mencari rezeki,” ujarnya.
Karena itu, kata Legislator PAN Makassar tiga periode ini perlu saling bekerjasama dalam menjalankan tugas dan fungsi aparat penegak keamanan dalam mengamankan setiap kondisi yang bisa menghambat semua jalannya aktivitas.
“Tentunya apa yang menjadi kepentingan masyarakat pasti saya perjuangkan di pemerintahan kota, sepanjang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat lain,” ungkapnya.
Sementara Plt Kasatpol PP Makassar, Ikhsan, memaparkan tugas aparat penertiban dalam hal ini Satpol PP dalam menyelenggarakan ketertiban umum adalah memberikan perlindungan masyarakat.
“Kalau kita berhadapan dengan masyarakat dibawah harus bersikap humanis, jangan arogan.
Jadi kalau ada anggota kami turun di lapangan tolong dibantu agar jalannya ketertiban umum bisa berjalan baik,” paparnya.
Sementara mantan Staf Ahli Walikota Makassar, Sittiara Kinang, menyampaikan tertib di tempat umum juga ini masuk dalam aturan kawasan tanpa rokok, dan banyak lagi yang berkaitan tentang bagaimana menjaga ketentraman masyarakat.(*)







