Harga Avtur Bikin Maskapai Babak Belur, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket

ilustrasi (source: Antara)

SOLUSINEWS.ID – Maskapai penerbangan dalam negeri mendapat izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menaikkan harga tiket penumpang.

Hal itu sehubungan dengan keluarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge)

Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Terkait perizinan itu, kemenhub membolehkan pihak maskapai menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk pesawat jenis proppeller atau baling-baling diizinkan menaikkan harga tiket maksimal 25 persen.

Ketentuan sebelumnya, biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 dimana besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas dan pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

Berdasarkan keterangan resmi Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Minggu (8/8/2022), kebijakan itu dikeluarkan agar maskapai memiliki pedoman dalam memberlakukan tarif penumpang.

Nur Isnin menjelaskan bahwa imbauan dalam menerapkan kenaikan harga tiket pesawat sesuai kebijakan itu telah dilayangkan secara tertulis kepada setiap pimpinan maskapai nasional

Meski demikian disebutkan bahwa pengenaan biaya tambahan tersebut bersifat pilihan, bukan mandatory atau keharusan bagi maskapai penerbangan.

Penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan bagi maskapai dan akan tetap diawasi oleh Kemenhub.

Selain itu, Kemenhub mengimbau seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.

Curhat Susi Soal Harga Avtur

Sebelum Kemenhub mengeluarkan kebijakan yang membolehkan maskapai penerbangan dalam negeri menaikkan harga tiket penumpang pada Agustus 2022, sebelumnya digelar dialog Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia pada 18 Juli 2022.

Dialog virtual itu juga dihadiri Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, sekaligus mendengar curhatan pelaku usaha maskapai penerbangan.

Salah satunya curhatan owner Susi Air, Susi Pudjiastuti, yang menyebut kenaikan harga bahan bakar pesawat avtur mencapai 100 persen.

Kenaikan harga avtur itupun membuat pengusaha maskapai penerbangan “babak belur”.

Harga avtur sebelumnya seharga Rp 9.518 per liter menjadi Rp 18.197 per liter. Kenaikan itu mempengaruhi harga tiket maskapai sekaligus menurunkan daya beli masyarakat.

Susi menegaskan bahwa kenaikan avtur dalam negeri akan memberatkan pelaku usaha maskapai penerbangan.

Alasannya, kenaikan harga avtur itu bukan hanya mempengaruhi bukan harga tiket tetapi juga biaya operasional lainnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *