SOLUSINEWS.ID – Jelang masuknya Bulan Puasa Ramadan Tahun 2023, Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang aturan terbaru dalam penjualan minyak goreng rakyat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan..
Surat edaran itu bertujuan memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat.
Isinya juga menegaskan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yaitu Rp 14.000 per liter dan minyak curah seharga Rp 15.500 per kilogram.
Selain itu ditegaskan aturan berupa larangan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling (bundeling).
Penjualan bundling adalah salah satu strategi pemasaran yang kerap dilakukan pedagang dengan menjual dua atau lebih produk dalam satu paket atau kemasan dengan satu harga.
Surat edaran tentang penjualan minyak goreng rakyat itu juga dikeluarkan Kemendag untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan lebaran Idul Fitri nanti.
Aturan tersebut harus dipatuhi oleh produsen, distributor, hingga pengecer.
Hal itu ditegaskan Pelaksana tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Dalam surat edaran yang keluar Tanggal 6 Februari 2023 itu mencantumkan tiga poin penting sebagai pedoman yang harus dipatuhi oleh produsen, distributor, dan pengecer.
Berikut tiga poin penting tersebut :
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik prize obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundeling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah), dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan dikutip dari Tempo.
Penjualan Online
Selain itu, Kemendag menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online, baik curah maupun kemasan untuk memfokuskan penjualannya di pasar rakyat.
Selain itu tujuannya agar terjadi pemerataan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam membeli minyak goreng rakyat.(*)







