Ini Syarat dan Biaya Membuka Rekening Giro di Bank Sulselbar

ilustrasi pelayanan di kantor Bank Sulselbar.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Bank Sulselbar adalah perusahaan perbankan daerah yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulsel.

Bank pelat merah ini memiliki sejumlah produk perbankan, salah satunya tabungan giro.

Giro merupakan produk simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemidahbukuan, misalnya bilyet giro.

Rekening giro umumnya dimiliki hampir setiap intansi lingkup pemerintahan, termasuk perusahaan swasta. Bukan itu saja, individu atau pelaku usaha pun bisa membuka giro di Bank Sulselbar.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya perbankan lainnya, rekening giro Bank Sulselbar juga dapat diakses di semua kantor cabangnya.

Bersumber dari website Bank Sulselbar, rekening koran giro bahkan dapat diminta nasabah bersangkutan setiap saat tanpa dikenakan biaya.

Selain itu, giro Bank Sulselbar memiliki fasilitas autodebet atau perintah bayar berkala untuk transaksi pembayaran tagihan rutin bisnis atau kredit pada Bank Sulselbar.

Biaya setoran awal minimum untuk membuka rekening giro Bank Sulselbar hanya diberlakukan kepada nasabah atas nama perusahaan maupun perseorangan, sebagai berikut :

  • Nasabah Perusahaan/Perorangan : Rp 1.500.000
  • Nasabah Pemprov/Pemda/Dinas/Instansi: dibebaskan
  • Saldo minimum Perusahaan/Perorangan : Rp 1.500.000
  • Saldo minimum Pemprov/Pemda/Dinas/Instansi : dibebaskan

Untuk suku bunga pada rekening giro bank Sulselbar bersekitar 1,5 hingga 3,5 persen yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Direksi Bank Sulselbar.

Adapun manfaat membuka rekening giro di Bank Sulselbar antara lain nasabah dapat melakukan setoran dana awal yang terjangkau dan akses rekening yang mudah.

Sementara syarat dan tata cara membuka rekening giro Bank Sulselbar, calon nasabah tentunya harus melengkapi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya.

Bagi perusahaan yang memiliki alamat domisili di Kota Makassar maka pembukaan rekening giro Bank Sulselbar harus dilakukan di kantor cabang utama di Jl Dr Ratulangi.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan :

a. Nasabah Pemprov/Pemda/Dinas/Instansi

  • Fotocopy identitas diri pejabat yang berwenang (KTP, SIM, PASSPORT) yang masih berlaku
  • Fotocopy SK Pengangkatan jabatan
  • Fotocopy NPWP

b. Nasabah Perusahaan

  • Fotocopy identitas diri pemimpin perusahaan (KTP, SIM, PASSPORT) yang masih berlaku
  • Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahan akta terakhir jika terjadi perubahan akta
  • Fotocopy SIUP, SITU, TDP, NPWP, dll
  • Menyetor biaya pembukaan rekening sebesar Rp. 50.000

c. Nasabah Perorangan

  • Fotocopy (KTP, SIM, PASSPORT) yang masih berlaku
  • Fotocopy NPWP
  • Menyetor biaya pembukaan rekening sebesar Rp. 50.000

Selain itu perlu diketahui terdapat biaya yang juga menjadi tanggungan calon nasabah giro Bank Sulselbar antara lain :

  1. Biaya materai terkait pembukaan rekening/penempatan produk
  2. Bunga yang didapatkan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah, kecuali untuk rekening giro
  3. pemprov/pemda/instansi/dinas, dibebaskan dari biaya tersebut.
  4. Biaya penutupan rekening giro untuk perusahaan dan perorangan sebesar Rp 50.000, terkecuali giro instansi pemerintahan
  5. Biaya administrasi bulanan untuk giro perusahaan dan perorangan sebesar Rp 35.000 per bulan, terkecuali giro instansi pemerintahan
  6. Biaya buku cek giro isi 10 (sepuluh) lembar sebesar Rp 50.000 atau buku cek giro isi 25 (dua puluh lima) lembar sebesar Rp 100.000.

Untuk memperoleh informasi lebih jelas, memberi saran atau mengajukan keluhan mengenai produk dan atau layanan Bank Sulselbar, dapat langsung menghubungi Unit Pengaduan Nasabah di cabang terdekat atau Bank Sulselbar Call Centre di nomor 1500855.(*) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *